LEARNING OBJEKTIF
1.
Apa Pengertian
dokter hewan?
2.
Sebut dan
jelaskan tugas dan tanggung jawab dokter hewan!
3.
Apa yang
dimaksud dengan otoritas veterinar dan
jelaskan!
4.
Sebutkan sumpah
dan kode etik dokter hewan!
5.
Sebutkan
tantangan dokter hewan!
6.
Apa yang dimaksud dengan sars, hygene
veteriner, dan animal welfare?
PEMBAHASAN
1.
Pengertian dokter hewan
Dokter
hewan (Veterinarian) adalah orang yang telah lulus program pendidikan profesi
kedokteran hewan dari institusi pendidikan kedoktern hewan yang telah
terakreditasi institusi kedokteran hewan di luar negeri yang ijazahnya telah
mendapatkan pengesahan dari Kementrian Pendidikan Nasional (AD-PDHI)
Dokter
hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat
kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan
kesehatan hewan. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 1)
2.
Tugas dan tanggung jawab dokter hewan
ð Praktek klinik dan konsultasi klinik
o Dokter hewan di
klinik berkewajiban untuk memberikan layanan yang up to date (terkini),
pengobatan yang terampil terhadap pasien dan layanan yang efisien. Diperlukan
adanya standard untuk tempat, peralatan, fasilitas dan SDM.
o Tampilan dokter
hewan yang memberikan konsultasi harus memberikan kesan yang profesional yang
terlihat dari kemampuan yang harus di standard, meliputi kemampuan bicara,
kemampuan menjelaskan, perilaku dalam pelayanan dan kepakaran yang memberi
nilai positif kepada reputasi profesi.
o Pemilik hewan
mempunyai hak untuk meminta konsultasi dokter hewan yang dia pilih akan tetapi
dokter hewan tidak berkewajiban untuk menerima klien pada keadaan yang dapat
menjelaskan dasar penolakan
ð Dalam layanan masyarakat/publik (PNS)
o Dokter hewan PNS
mempunyai kewajiban – kewajiban kepada negara dengan pedoman – pedoman kerja
sesuai aturan pemerintah dan adanya aturan hukum yang memayungi pekerjaannya.
o Para dokter
hewan ini dapat mempunyai kewenangan – kewenangan dan tanggung jawab yang harus
dipahami dan dihargai oleh umumnya para dokter hewan.
o Hubungan antara
dokter hewan PNS layanan publik dan dokter hewan lain selaku sesama profesi
haruslah berdasarkan kesejawatan profesi yang harmonis. Dalam hal iNi harus saling menginformasikan demi kepentingan
keselamatan dan kesehatan masyarakat.
o Dalam melakukan
layanan publik Drh PNS harus memiliki kompetensi yang terakreditasi,
tersertifikasi dan tunduk kepada rambu – rambu profesi veteriner
ð Dalam bidang industri /bid. Komersial
o Dokter hewan
yang dipekerjakan atau menjadi karyawan diharuskan setia kepada perusahaan /
atasannya. Namun demikian mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk
mempertahankan standard etik dan kewajiban–kewajiban profesi untuk melawan
setiap upaya yang meremehkan standard profesi yang ada demi kepentingan
perusahaan / komersial.
o Dokter hewan
bisa terpojok menjadi kambing hitam dalam permasalahan, oleh karenanya dokter
hewan berkewajiban menginformasikan dan menyarankan informasi teknis yang
terbaik kepada atasannya.
ð Dalam dunia pendidikan
Dokter
hewan pendidik mempunyai kewajiban khusus untuk memastikan baik dengan mengarahkan
maupun mencontohkan standard– standard tertinggi yang etikal dalam
memper-kenalkan dan mempertahankannya diseluruh aspek kegiatan profesi.
ð Dalam
dunia penelitian
Diseluruh
bidang riset yang melibatkan hewan, setiap dokter hewan yang terlibat harus
berinisiatif untuk memastikan standard etik dan teknis yang tertinggi. Dokter
hewan yang melakukan bedah percobaan atau menyiapkan hewan coba harus
memastikan memiliki keterampilan bedah dan kompetensi yang memadai serta
memenuhi persyaratan hewan coba yang distandardkan.
ð Dalam hal karantina
o
Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui
kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi hama penyakit hewan
karantina, status kesehatan dan sanitasi media pembawa, atau kelayakan sarana
prasarana karantina dan alat angkut.
Pemeriksaan kesehatan atau sanitasi media
pembawa dilakukan secara fisik dengan cara pemeriksaan klinis pada hewan dan
pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan,
hasil bahan asal hewan dan benda lain. Dan pemeriksaan ini dilakukan pada siang
hari kecuali dengan alasan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina
dapat dilakukan malam hari. Jika pemeriksaan belum dapat dikukuhkan
diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan
laboratorium, patologi, uji diagnostic,atau teknik dan metoda pemeriksaan
lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
o
Pengasingan
Pengasingan dilakukan terhadap sebagaian atau
seluruh media pembawa untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan, dan perlakuan
dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan hama penyakit hewan
karantina. Lamanya waktu pengasingan tergantung pada lamanya waktu yang
dibutuhkan untuk melakukan pengamatan, pemeriksaan, dan perlakukan terhadap
media pembawa, yang nantinya waktu ini dipergunakan sebagai dasar penetapan
masa karantina.
o
Pengamatan
Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi lebihl
anjut hama penyakit hewan karantina dengan cara mengamati timbulnya gejala hama
penyakit hewan karantina pada media pembawa selama diasingkan. Pengamatan juga
dilakukan untuk mengamati situasi hama penyakit hewan karantina pada suatu
negara, area, atau tempat. Masa pengamatan didasarkan pada masa inkubasi dan
subklinis penyakit serta sifat pembawa dari jenis media pembawa.
Pengamatan dilakukan dengan ketentuan :
·
untuk
pemasukan dari luar negeri dilakukan di instalasi karantina atau pada tempat
atau area pemasukan
·
untuk
pengangkutan antar area, diutamakan pada area pengeluaran
·
untuk
pengeluaran ke luar negeri pengematan disesuaikan dengan permintaan negara
tujuan
o
Perlakuan
Merupakan tindakan untuk membebaskan dan
menyucihamakan media pembawa dari hama penyakit hewan karantina, atau tindakan
lain yang bersifat preventif, kuratif, promotif. Perlakuan dapat dilakukan
setelah media pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai tidak
menganggu proses pengamtan dan pemeriksaan selanjutnya.
o
Penahanan
Penahanan dilakukan terhadap media pembawa
yang belum memenuhi persyaratan karantina. Yaitu persyaratan dalam melengkapi
sertifikat kesehatan hewan, surat keterangan asal hewan, serta dokumen-dokumen
lain yang dibutuhkan dalam lalu lintas hewan. Penahanan dilakukan setelah
dilakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa dan diduga tidak berpotensi
memebawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina. Selama dilakukan
penahanan dapat dilakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk
mendeteksi kemungkinan adanya hama penyakit hewan karantina dan penyakit hewan
lainnya dan atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter
hewan karantina.
o
Penolakan
Penolakan dilakukan terhadap media pembawa
apabila :
·
setelah
dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama penyakit hewan
karantina tertentu, busuk, rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang
pemasukannya
·
persyaratan
karantina tidak seluruhnya dipenuhi
·
setelah
diberikan perlakuan di atas alat angkut tidak dapat disembuhkan dan atau
disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina
o
Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan apabila :
· setelah
media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan,
tertular hama penyakit hewan karantina
·
media
pembawa yang ditolak tidak segera dibawa keluar oleh pemiliknya dalam batas
waktu yang ditetapkan
·
setelah
dilakukan pengamatan dalam pengasingan tertular hama penyakit hewan karantina
tertentu
·
setelah
media tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak
dapat disembuhkan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan tertentu
o
Pembebasan
Pembebasan dilakukan terhadap media pembawa
dan diberikan sertifikat pelepasan apabila :
·
setelah
dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina
·
setelah
dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan
karantina
·
setelah
dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina
·
setelah
dilakukan pemahaman seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi
3.
Otoritas veteriner
Otoritas
Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk
Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan
hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan
semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasi masalah, menentukan
kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan
teknis operasional di lapangan
Otoritas
veteriner juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pembuatan,
penyediaan, peredaran, dan pengujian obat hewan
Kewenangan
profesi veteriner ada dua yaitu:
-
Medical
authority/kewenangan medis, merupakan hubungan transaksi penobatan atau tindakan
medis yang layanannya bersifat individual
-
Veterinary
authority/kewenangan veteriner, merupakan kewenangan yang melekat dalam fungsi
veteriner bidang keswan dan kesmavet yang mliputi kewenanagan
Fungsi
otoritas veteriner = melindungi, mengamankan dan menjamin wilayah RI dari
ancaman yang dapat menggangu kesehatan/kehidupan manusia,hewan beserta
ekosistemnya
4.
Sumpah dan kode etik dokter hewan
ð Sumpah dokter hewan yang terkandung didalam kode
etik Dokter Hewan Indonesia (PDHI,1994):
o
Mengamalkan ilmu untuk kebajikan dalam
masyarakat untuk peningkatan kesehatan hewan dan perbaikan mutu ternak yang
berwawasan kesinambungan, keselarasan dan kelestarian hidup manusia.
o
Melaksanakan profesi dengan sekasama dan mulia
o
Memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan
pasien, kepentingan tertinggi pemilik dan kesejahteraan sesama manusia
o
Tidak menggunakan pengetahuan yang
berlawanan dengan hukum perikemanusiaan atau menyimpang dari kode etik
o
Menjunjung dan mempertinggi kehormatan
serta tradisi luhur Dokter Hewan
o
Sumpah /janji ini dibuat di hadapan
Tuhan dengan mempertaruhkan kehormatan.
ð Kode etik dokter hewan
o Bab I kewajiban umum seorang dokter hewan;
Pasal 1
Dokter Hewan
merupakan Warga Negara yang baik yang memanifestasikan dirinya dalam cara
berfikir, bertindak dan menampilkan diri dalam sikap dan budi pekerti luhur dan
penuh sopan santun.
Pasal 2
Dokter
Hewan diharapkan menjunjung tinggi Sumpah/Janji Kode Etik Dokter Hewan.
Pasal 3
Dokter
hewan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan
usaha pelestarian sumber daya alam.
Pasal 4
Dokter
Hewan tidak mencantumkan gelar yang tdak ada relevansinya dengan profesi yang
dijalankannya.
Pasal 5
Dokter Hewan wajib mematuhi
perundangan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 6
Dokter Hewan wajib berhati – hati
dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik therapi atau obat baru
yang belum teruji kebenarannya.
Pasal 7
Dokter Hewan menerima imbalan sesuai
dengan jasa yang diberikan kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan
kehendak klien sendiri.
o Bab II, kewajiban dokter
hewan terhadap profesinya;
Pasal 8
Dokter Hewan dalam menjalankan
profesinya wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus yang berlaku sehingga
citra profesi dan korsa terpelihara karenanya.
Pasal 9
Dokter Hewan wajib selalu
mempertajam pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan perilakunya dengan cara
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Hewan.
Pasal 10
Dokter Hewan yang melakukan praktek
hendaknya memasang papan nama sebagai informasi praktek yang tidak berlebihan.
Pasal 11
Pemasangan iklan dalam media masa
hanya dalam rangka pemberitahuan mulai dibuka, pindah atau penutupan
prakteknya.
Pasal 12
Dokter Hewan dianjurkan menulis
artikel dalam media masa mengenai Kedokteran Hewan dalam rangka kesejahteraan
hewan dan pemiliknya.
Pasal 13
Dokter Hewan tidak membantu atau
mendorong adanya praktek illegal bahkan wajib melaporkan bilamana mengetahui
adanya praktek illegal itu.
Pasal 14
Seorang yang bukan Dokter Hewan tidak
diperbolehkan menggantikan praktek Dokter Hewan.
o
Bab III, kewajiban terhadap pasien;
Pasal 15
Dokter
Hewan memperlakukan pasien dengan penuh perhatian dan kasih sayang sebagaimana
arti tersebut bagi pemiliknya, dan menggunakan segala pengetahuannya,
ketrampilannya dan pengalamannya untuk kepentingan pasiennya.
Pasal 16
Dokter
Hewan siap menolong pasien dalam keadaan darurat dan atau memberikan jalan
keluarnya apabila tidak mampu dengan menunjuk ke sejawat lainnya yang mampu
melakukannya.
Pasal 17
Pasien
yang selesai dikonsultasikan oleh seorang sejawat wajib dikembalikan kepada
sejawat yang meminta konsultasi.
Pasal 18
Dokter
Hewan dengan persetujuan kliennya dapat melakukan Euthanasia (mercy sleeping),
karena diyakininya tindakan itulah yang terbaik sebagai jalan keluar bagi
pasien dan kliennya
o Bab IV, berisi kewajiban
dokter hewan terhadap kliennya;
Pasal 19
Dokter Hewan menghargai klien untuk
memilih Dokter Hewan yang diminatinya.
Pasal 20
Dokter Hewan menghargai klien untuk setuju/tidak
setuju dengan prosedur dan tindakan medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan
setelah diberi penjelasan akan alasan – alasannya sesuai dengan ilmu Kedokteran
Hewan.
Pasal 21
Dokter Hewan tidak menanggapi keluhan
(complain) versi klien mengenai sejawat lainnya.
Pasal 22
Dokter Hewan melakukan klien education
dan memberikan penjelasan mengenai penyakit yang sedang diderita atau yang
mungkin dapat diderita (preventive medicine) hewannya dan kemungkinan yang
dapat terjadi. Dalam beberapa hal yang
dianggap perlu DOkter Hewan bertindak transparan.
o Bab V, berisi kewajiban
terhadap sesama dokter hewan lain;
Pasal 23
Dokter Hewan memperlakukan sejawat
lainnya seperti dia ingin diperlakukan seperti terhadap dirinya sendiri
Pasal 24
Dokter Hewan tidak akan mencemarkan
nama baik sejawat Dokter Hewan lainnya.
Pasal 25
Dokter Hewan wajib menjawab konsultasi
yang diminta sejawatnya menurut pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang
diyakininya benar.
Pasal 26
Dokter Hewan tidak merebut pasien dan atau
menyarankan kepada klien berpindah dari Dokter Hewan sejawatnya.
o Bab VI, berisi kewajiban
seorang dokter hewan terhadap dirinya sendiri;
Pasal 27
Dokter Hewan wajib memelihara bahkan
meningkatkan kondisi dirinya sehingga selalu berpenampilan prima dalam
menjalankan profesinya.
Pasal 28
Dokter Hewan tidak mengiklankan
kelebihan dirinya secara berlebihan
o
Bab
VII, Penutup
Pasal 29.
Dokter hewan harus berusaha dengan
sungguh – sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Dokter Hewan dalam pekerjaan
profesinya sehari – hari, demi untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan
negara.
5.
Tantangan dokter hewan
Menikuti perkembangan zaman:
Sebagai
anggota WTO, dokter hewan Indonesia harus mempersiapkan konsekuensi perjanjian
SPS yaitu:
o
Melindungi
kehidupan atau kesehatan hewan di dalam wilayah setiap negara anggota dan
resiko yang ditimbulkan dari masuk atau berkembangnya atau menyebarnya hama,
penyakit, organisme pembawa penyakit atau organisme penyebar penyakit.
o
Melindungi
kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko yang ditimbulkan oleh bahan
tambahan (additives), kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam
makanan, minuman dan pakan (food bone diseases).
o
Melindungi
kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko timbulnya penyakit yang terbawa
oleh hewan, atau produknya atau dari masuknya, berkembangnya, menyebarnya
penyakit sampar (Pest)
o
Mencegah
atau membatasi kerusakan lingkungan atau lainnya dari masuknya, berkembangnya
atau menyebarnya hama penyakit (Pest)
Tantangan besar dokter hewan yang bersifat global
menurut OIE adalah:
o
Praktek
dokterhewan swasta dan dokter hewan swasta adalah justru garis terdepan dalam
penerapan tujuan-tujuan OIE untuk memenuhi harapan masyarakat.
o
Generasi
muda veteriner cenderung bekerja di kota dan tidak lagi tertarik untuk bekerja
di pedesaan.
o
Selain
itu diperlukan juga profesi aveteriner dalam inspeksi keamanan pangan, riset
dan pekerjaaan administrartif
o
Ada 33
bidang kerja menurut OIE untuk profesi Veteriner.
Food
technology ; Food inspection ; Food hygiene; Consumer protection; Laboratories;
Legislation; Artificial breeding; Zoos; Laboratory animals; Animal welfare;
Zoonoses; Veterinary medicine; Clinical health care; Diseases control; Exotic
diseases; Epideiology; Quarantine; Livestock and animal product; Aquacultur;
Wildlife; Environmental protection; Nutrition; Parasitology; Teaching; Research
and development; Livesstock marketing; Publications; Economics; Impaort animal
production; Livestock industrion; organization;Organizations; International Cooperation;
Professional Organizations.
6.
Pengertian sars, hygene
veteriner, dan animal welfare
-
Sars (Severe Acute Respiratory
Syndrome) adalah sebuah penyakit
pneumonia yang menyerang sistem pernapasan. SARS adalah Corona Virus Pneumonia
(CVP) atau suspek (suspect case). Penderita mengalami sakit ganguan pernapasan,
yaitu batuk, napas pendek dan kesulitan bernafas. Penyebabnya adalah strain
virus baru Coronavirus, keluarga virus yang bersifat menular yang biasanya
menyerang saluran pernafasan atas.
Gejala klinis yang terlihat biasanya dimulai dengan demam 38
derajat Celcius. Demam kadang-kadang disertai menggigil, sakit kepala dan
perasaan lesu, serta nyeri tubuh. Pada awal penyakit mungkin terjadi gangguan
pernafasan ringan. Setelah tiga sampai tujuh hari, penderita mengalami batuk
kering tidak berdahak yang lama kelamaan menimbulkan kekurangan oksigen dalam
darah. 10 - 20 % penderita memerlukan nafas bantuan mengunakan alat bantu nafas
(ventilator).
-
Hygene veteriner adalah tindakan yang menjamin kelayakan dasar
jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. Tujuan
dari hygiene veteriner ini adalah untuk memberikan jaminan danperlindungan
kepada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang akan dikonsumsi memenuhi ASUH
-
Animal welfare is the physical and psychological
state of an animal as regards its attempt to cope with its environment”, Diartikan : sebagai kondisi fisik dan
psikologik hewan yang dilihat dari kebutuhan dasar hewan dan lingkunganya. Untuk menjaga kondisi hewa maka perlu di perhatikan
tempat dan perkandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan;
penggunaan dan pemanfaatan; cara pemotongan dan pembunuhan; perlakuan dan
pengayoman yang wajar oleh manusia terhadap hewan