Selasa, 20 November 2012

tugas dan tanggung jawab dokter hewan



LEARNING OBJEKTIF

1.        Apa Pengertian dokter hewan?
2.      Sebut dan jelaskan tugas dan tanggung jawab dokter hewan!
3.      Apa yang dimaksud dengan otoritas veterinar  dan jelaskan!
4.      Sebutkan sumpah dan kode etik dokter hewan!
5.      Sebutkan tantangan dokter hewan!
6.       Apa yang dimaksud dengan sars, hygene veteriner, dan animal welfare?

PEMBAHASAN

1.       Pengertian dokter  hewan
Dokter hewan (Veterinarian) adalah orang yang telah lulus program pendidikan profesi kedokteran hewan dari institusi pendidikan kedoktern hewan yang telah terakreditasi institusi kedokteran hewan di luar negeri yang ijazahnya telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Pendidikan Nasional (AD-PDHI)
Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 1)

2.       Tugas dan tanggung jawab dokter hewan

ð  Praktek klinik dan konsultasi klinik
o   Dokter hewan di klinik berkewajiban untuk memberikan layanan yang up to date (terkini), pengobatan yang terampil terhadap pasien dan layanan yang efisien. Diperlukan adanya standard untuk tempat, peralatan, fasilitas dan SDM.
o   Tampilan dokter hewan yang memberikan konsultasi harus memberikan kesan yang profesional yang terlihat dari kemampuan yang harus di standard, meliputi kemampuan bicara, kemampuan menjelaskan, perilaku dalam pelayanan dan kepakaran yang memberi nilai positif kepada reputasi profesi.
o   Pemilik hewan mempunyai hak untuk meminta konsultasi dokter hewan yang dia pilih akan tetapi dokter hewan tidak berkewajiban untuk menerima klien pada keadaan yang dapat menjelaskan dasar penolakan

ð  Dalam layanan masyarakat/publik (PNS)
o    Dokter hewan PNS mempunyai kewajiban – kewajiban kepada negara dengan pedoman – pedoman kerja sesuai aturan pemerintah dan adanya aturan hukum yang memayungi pekerjaannya.

o    Para dokter hewan ini dapat mempunyai kewenangan – kewenangan dan tanggung jawab yang harus dipahami dan dihargai oleh umumnya para dokter hewan.

o   Hubungan antara dokter hewan PNS layanan publik dan dokter hewan lain selaku sesama profesi haruslah berdasarkan kesejawatan profesi yang harmonis. Dalam hal iNi harus saling menginformasikan demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

o   Dalam melakukan layanan publik Drh PNS harus memiliki kompetensi yang terakreditasi, tersertifikasi dan tunduk kepada rambu – rambu profesi veteriner   


ð  Dalam bidang industri /bid. Komersial
o   Dokter hewan yang dipekerjakan atau menjadi karyawan diharuskan setia kepada perusahaan / atasannya. Namun demikian mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk mempertahankan standard etik dan kewajiban–kewajiban profesi untuk melawan setiap upaya yang meremehkan standard profesi yang ada demi kepentingan perusahaan / komersial.
o   Dokter hewan bisa terpojok menjadi kambing hitam dalam permasalahan, oleh karenanya dokter hewan berkewajiban menginformasikan dan menyarankan informasi teknis yang terbaik kepada atasannya.

ð  Dalam dunia pendidikan
 Dokter hewan pendidik mempunyai kewajiban khusus untuk memastikan baik dengan mengarahkan maupun mencontohkan standard– standard tertinggi yang etikal dalam memper-kenalkan dan mempertahankannya diseluruh aspek kegiatan profesi.



ð  Dalam dunia penelitian
 Diseluruh bidang riset yang melibatkan hewan, setiap dokter hewan yang terlibat harus berinisiatif untuk memastikan standard etik dan teknis yang tertinggi. Dokter hewan yang melakukan bedah percobaan atau menyiapkan hewan coba harus memastikan memiliki keterampilan bedah dan kompetensi yang memadai serta memenuhi persyaratan hewan coba yang distandardkan.

ð  Dalam hal karantina
o   Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi hama penyakit hewan karantina, status kesehatan dan sanitasi media pembawa, atau kelayakan sarana prasarana karantina dan alat angkut.
Pemeriksaan kesehatan atau sanitasi media pembawa dilakukan secara fisik dengan cara pemeriksaan klinis pada hewan dan pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain. Dan pemeriksaan ini dilakukan pada siang hari kecuali dengan alasan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilakukan malam hari. Jika pemeriksaan belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji diagnostic,atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

o   Pengasingan
Pengasingan dilakukan terhadap sebagaian atau seluruh media pembawa untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan, dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan hama penyakit hewan karantina. Lamanya waktu pengasingan tergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengamatan, pemeriksaan, dan perlakukan terhadap media pembawa, yang nantinya waktu ini dipergunakan sebagai dasar penetapan masa karantina.


o   Pengamatan
Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi lebihl anjut hama penyakit hewan karantina dengan cara mengamati timbulnya gejala hama penyakit hewan karantina pada media pembawa selama diasingkan. Pengamatan juga dilakukan untuk mengamati situasi hama penyakit hewan karantina pada suatu negara, area, atau tempat. Masa pengamatan didasarkan pada masa inkubasi dan subklinis penyakit serta sifat pembawa dari jenis media pembawa.
Pengamatan dilakukan dengan ketentuan :
·         untuk pemasukan dari luar negeri dilakukan di instalasi karantina atau pada tempat atau area pemasukan
·         untuk pengangkutan antar area, diutamakan pada area pengeluaran
·         untuk pengeluaran ke luar negeri pengematan disesuaikan dengan permintaan negara tujuan

o   Perlakuan
Merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan media pembawa dari hama penyakit hewan karantina, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, promotif. Perlakuan dapat dilakukan setelah media pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai tidak menganggu proses pengamtan dan pemeriksaan selanjutnya.

o   Penahanan
Penahanan dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina. Yaitu persyaratan dalam melengkapi sertifikat kesehatan hewan, surat keterangan asal hewan, serta dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan dalam lalu lintas hewan. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa dan diduga tidak berpotensi memebawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina. Selama dilakukan penahanan dapat dilakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya hama penyakit hewan karantina dan penyakit hewan lainnya dan atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter hewan karantina.


o   Penolakan
                Penolakan dilakukan terhadap media pembawa apabila :
·         setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu, busuk, rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya
·         persyaratan karantina tidak seluruhnya dipenuhi
·         setelah diberikan perlakuan di atas alat angkut tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina

o   Pemusnahan
                Pemusnahan dilakukan apabila :
·        setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama penyakit hewan karantina
·         media pembawa yang ditolak tidak segera dibawa keluar oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan
·         setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tertular hama penyakit hewan karantina tertentu
·         setelah media tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan tertentu
               
o   Pembebasan
               Pembebasan dilakukan terhadap media pembawa dan diberikan sertifikat pelepasan apabila :
·         setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina
·         setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina
·         setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina
·         setelah dilakukan pemahaman seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi

 
3.      Otoritas veteriner
           Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasi masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan
Otoritas veteriner juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pengujian obat hewan
Kewenangan profesi veteriner ada dua yaitu:
-       Medical authority/kewenangan medis, merupakan hubungan transaksi penobatan atau tindakan medis yang layanannya bersifat individual
-       Veterinary authority/kewenangan veteriner, merupakan kewenangan yang melekat dalam fungsi veteriner bidang keswan dan kesmavet yang mliputi kewenanagan
Fungsi otoritas veteriner = melindungi, mengamankan dan menjamin wilayah RI dari ancaman yang dapat menggangu kesehatan/kehidupan manusia,hewan beserta ekosistemnya


4.      Sumpah dan kode etik dokter hewan
ð  Sumpah dokter hewan yang terkandung didalam kode etik Dokter Hewan Indonesia (PDHI,1994):
o    Mengamalkan ilmu untuk kebajikan dalam masyarakat untuk peningkatan kesehatan hewan dan perbaikan mutu ternak yang berwawasan kesinambungan, keselarasan dan kelestarian hidup manusia.
o    Melaksanakan profesi dengan sekasama dan mulia
o    Memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan pasien, kepentingan tertinggi pemilik dan kesejahteraan sesama manusia
o   Tidak menggunakan pengetahuan yang berlawanan dengan hukum perikemanusiaan atau menyimpang dari kode etik
o   Menjunjung dan mempertinggi kehormatan serta tradisi luhur Dokter Hewan
o   Sumpah /janji ini dibuat di hadapan Tuhan dengan mempertaruhkan kehormatan.

ð Kode etik dokter  hewan
o    Bab I  kewajiban  umum seorang dokter hewan;
  Pasal 1        
Dokter Hewan merupakan Warga Negara yang baik yang memanifestasikan dirinya dalam cara berfikir, bertindak dan menampilkan diri dalam sikap dan budi pekerti luhur dan penuh sopan santun.
Pasal 2
          Dokter Hewan diharapkan menjunjung tinggi Sumpah/Janji Kode Etik Dokter Hewan.
Pasal 3
          Dokter hewan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan usaha pelestarian sumber daya alam.
Pasal 4
          Dokter Hewan tidak mencantumkan gelar yang tdak ada relevansinya dengan profesi yang dijalankannya.
Pasal 5
          Dokter Hewan wajib mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 6
          Dokter Hewan wajib berhati – hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik therapi atau obat baru yang belum teruji kebenarannya.
Pasal 7
          Dokter Hewan menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak klien sendiri.

o    Bab II, kewajiban dokter hewan terhadap profesinya;
Pasal 8
          Dokter Hewan dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus yang berlaku sehingga citra profesi dan korsa terpelihara karenanya.
Pasal 9
          Dokter Hewan wajib selalu mempertajam pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan perilakunya dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Hewan.


Pasal 10
          Dokter Hewan yang melakukan praktek hendaknya memasang papan nama sebagai informasi praktek yang tidak berlebihan.
Pasal 11
          Pemasangan iklan dalam media masa hanya dalam rangka pemberitahuan mulai dibuka, pindah atau penutupan prakteknya.
Pasal 12
          Dokter Hewan dianjurkan menulis artikel dalam media masa mengenai Kedokteran Hewan dalam rangka kesejahteraan hewan dan pemiliknya.
Pasal 13
          Dokter Hewan tidak membantu atau mendorong adanya praktek illegal bahkan wajib melaporkan bilamana mengetahui adanya praktek illegal itu.
Pasal 14
          Seorang yang bukan Dokter Hewan tidak diperbolehkan menggantikan praktek Dokter Hewan.

o    Bab III, kewajiban terhadap pasien;
Pasal 15
            Dokter Hewan memperlakukan pasien dengan penuh perhatian dan kasih sayang sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya, dan menggunakan segala pengetahuannya, ketrampilannya dan pengalamannya untuk kepentingan pasiennya.
Pasal 16
            Dokter Hewan siap menolong pasien dalam keadaan darurat dan atau memberikan jalan keluarnya apabila tidak mampu dengan menunjuk ke sejawat lainnya yang mampu melakukannya.
Pasal 17
            Pasien yang selesai dikonsultasikan oleh seorang sejawat wajib dikembalikan kepada sejawat yang meminta konsultasi.
Pasal 18
            Dokter Hewan dengan persetujuan kliennya dapat melakukan Euthanasia (mercy sleeping), karena diyakininya tindakan itulah yang terbaik sebagai jalan keluar bagi pasien dan kliennya

o    Bab IV, berisi kewajiban dokter hewan terhadap kliennya;
 Pasal 19
          Dokter Hewan menghargai klien untuk memilih Dokter Hewan yang diminatinya.
Pasal 20
          Dokter Hewan menghargai klien untuk setuju/tidak setuju dengan prosedur dan tindakan medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan akan alasan – alasannya sesuai dengan ilmu Kedokteran Hewan.
Pasal 21
          Dokter Hewan tidak menanggapi keluhan (complain) versi klien mengenai sejawat lainnya.
 Pasal 22
          Dokter Hewan melakukan klien education dan memberikan penjelasan mengenai penyakit yang sedang diderita atau yang mungkin dapat diderita (preventive medicine) hewannya dan kemungkinan yang dapat terjadi.  Dalam beberapa hal yang dianggap perlu DOkter Hewan bertindak transparan.

o    Bab V, berisi kewajiban terhadap sesama dokter hewan  lain;
 Pasal 23
          Dokter Hewan memperlakukan sejawat lainnya seperti dia ingin diperlakukan seperti terhadap dirinya sendiri
Pasal 24
          Dokter Hewan tidak akan mencemarkan nama baik sejawat Dokter Hewan lainnya.
Pasal 25
          Dokter Hewan wajib menjawab konsultasi yang diminta sejawatnya menurut pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang diyakininya benar.
Pasal 26
          Dokter Hewan tidak merebut pasien dan atau menyarankan kepada klien berpindah dari Dokter Hewan sejawatnya.

o    Bab VI, berisi kewajiban seorang dokter hewan terhadap dirinya sendiri;
  Pasal 27
          Dokter Hewan wajib memelihara bahkan meningkatkan kondisi dirinya sehingga selalu berpenampilan prima dalam menjalankan profesinya.
Pasal 28
          Dokter Hewan tidak mengiklankan kelebihan dirinya secara berlebihan

o    Bab VII, Penutup
Pasal 29.
          Dokter hewan harus berusaha dengan sungguh – sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Dokter Hewan dalam pekerjaan profesinya sehari – hari, demi untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara. 


5.      Tantangan dokter hewan
Menikuti perkembangan zaman:
Sebagai anggota WTO, dokter hewan Indonesia harus mempersiapkan konsekuensi perjanjian SPS yaitu:
o        Melindungi kehidupan atau kesehatan hewan di dalam wilayah setiap negara anggota dan resiko yang ditimbulkan dari masuk atau berkembangnya atau menyebarnya hama, penyakit, organisme pembawa penyakit atau organisme penyebar penyakit.
o        Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko yang ditimbulkan oleh bahan tambahan (additives), kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam makanan, minuman dan pakan (food bone diseases).
o        Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko timbulnya penyakit yang terbawa oleh hewan, atau produknya atau dari masuknya, berkembangnya, menyebarnya penyakit sampar (Pest)
o        Mencegah atau membatasi kerusakan lingkungan atau lainnya dari masuknya, berkembangnya atau menyebarnya hama penyakit (Pest)
Tantangan besar dokter hewan yang bersifat global menurut OIE adalah:
o        Praktek dokterhewan swasta dan dokter hewan swasta adalah justru garis terdepan dalam penerapan tujuan-tujuan OIE untuk memenuhi harapan masyarakat.
o        Generasi muda veteriner cenderung bekerja di kota dan tidak lagi tertarik untuk bekerja di pedesaan.
o        Selain itu diperlukan juga profesi aveteriner dalam inspeksi keamanan pangan, riset dan pekerjaaan administrartif
o        Ada 33 bidang kerja menurut OIE untuk profesi Veteriner.
         Food technology ; Food inspection ; Food hygiene; Consumer protection; Laboratories; Legislation; Artificial breeding; Zoos; Laboratory animals; Animal welfare; Zoonoses; Veterinary medicine; Clinical health care; Diseases control; Exotic diseases; Epideiology; Quarantine; Livestock and animal product; Aquacultur; Wildlife; Environmental protection; Nutrition; Parasitology; Teaching; Research and development; Livesstock marketing; Publications; Economics; Impaort animal production; Livestock industrion; organization;Organizations; International Cooperation; Professional Organizations.


6.      Pengertian sars, hygene veteriner, dan animal  welfare
-            Sars (Severe Acute Respiratory Syndrome) adalah sebuah penyakit pneumonia yang menyerang sistem pernapasan. SARS adalah Corona Virus Pneumonia (CVP) atau suspek (suspect case). Penderita mengalami sakit ganguan pernapasan, yaitu batuk, napas pendek dan kesulitan bernafas. Penyebabnya adalah strain virus baru Coronavirus, keluarga virus yang bersifat menular yang biasanya menyerang saluran pernafasan atas.
Gejala klinis yang terlihat biasanya dimulai dengan demam 38 derajat Celcius. Demam kadang-kadang disertai menggigil, sakit kepala dan perasaan lesu, serta nyeri tubuh. Pada awal penyakit mungkin terjadi gangguan pernafasan ringan. Setelah tiga sampai tujuh hari, penderita mengalami batuk kering tidak berdahak yang lama kelamaan menimbulkan kekurangan oksigen dalam darah. 10 - 20 % penderita memerlukan nafas bantuan mengunakan alat bantu nafas (ventilator).

-            Hygene veteriner adalah tindakan yang menjamin kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. Tujuan dari hygiene veteriner ini adalah untuk memberikan jaminan danperlindungan kepada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang akan dikonsumsi memenuhi ASUH

-            Animal welfare is the physical and psychological state of an animal as regards its attempt to cope with its environment”, Diartikan : sebagai kondisi fisik dan psikologik hewan yang dilihat dari kebutuhan dasar hewan dan lingkunganya. Untuk menjaga kondisi hewa maka perlu di perhatikan tempat dan perkandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; penggunaan dan pemanfaatan; cara pemotongan dan pembunuhan; perlakuan dan pengayoman yang wajar oleh manusia terhadap hewan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar